Selasa, 05 Januari 2016

Media Sosial Dalam Konteks Public Relations


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memengaruhi praktek-praktek dalam bidang kerja komunikasi, termasuk Public Relations (PR). Dalam konteks PR, media sosial menyediakan saluran tambahan untuk berkomunikasi dengan target publik. Media sosial, dengan berbagai karakteristiknya, menuntut PR untuk menyesuaikan diri. Hadirnya media sosial menjadikan komunikasi bersifat dua arah, meruntuhkan paradigma kontrol pesan, dan menciptakan bentuk baru dalam memonitor dan menganalisis media (Grunig, 2009; Macnamara, 2010).
Kehadiran media sosial telah mengubah cara para praktisi dalam berpikir dan melaksanakan praktek-prakteknya dan beranggapan bahwa hal ini merupakan sebuah kekuatan revolusioner dalam bidang PR. Melalui optimalisasi potensi media sosial maka praktek PR akan lebih mendunia, lebih strategis, semakin bersifat komunikasi dua arah dan interaktif, simetris atau dialogis serta lebih bertanggungjawab secara sosial. Hal ini cukup dapat mendasari bahwa pada era baru ini media sosial dapat menjadi salah satu media yang digunakan dalam strategi PR untuk berkomunikasi dengan publiknya (Grunig, 2009).
Namun media sosial tidak semata sebagai sebuah alat komunikasi. Artinya, peran PR yang berhubungan dengan media sosial tidak hanya dalam level teknis komunikasi. Adanya media sosial memungkinkan PR juga melakukan peran manajerial, di mana praktisi PR terlibat dalam pengambilan keputusan strategis organisasi serta memberikan masukan kepada jajaran manajemen atas (Grunig, 2009). Kehadiran media sosial memungkinkan PR untuk terlibat dalam peran manajemen strategis organisasi (McDonald dan Hebbani, 2011). Praktisi PR yang punya kompetensi menggunakan media sosial mendapatkan pengakuan dalam proses pengambilan keputusan organisasi atau perusahaan (Diga dan Kelleher, 2009).
Salah satu peran manajerial PR berkaitan dengan media sosial adalah keterlibatan dalam penyusunan peraturan media sosial untuk kalangan internal perusahaan. Peran sebagai pembuat kebijakan media sosial, menurut pandangan Breakenridge, memang belum terlalu populer namun hal tersebut mendesak untuk dilakukan: “[A] once less known and vacant spot needs to be filled quickly” (2012, h. 8).
Media sosial memang ibarat ”pedang bermata dua” bagi perusahaan atau organisasi. Di satu sisi memang memudahkan berkomunikasi dengan publik baik itu internal mau pun eksternal. Namun di sisi lain, karyawan kadang tak mempertimbangkan risiko penggunaan media sosial. Karena ketidakhati-hatian tersebut, karyawan mungkin mem-posting informasi sensitif atau menuliskan hal-hal yang buruk terkait perusahaan sehingga merusak reputasi perusahaan tersebut. Untuk mengantisipasi hal tersebut, perusahaan perlu memiliki kebijakan terkait media sosial.

Media Sosial dan Peran Manajerial PR

Pada umumnya literatur membahas tentang bagaimana PR menggunakan media sosial dengan baik untuk berkomunikasi, padahal media sosial tidak hanya sekadar piranti komunikasi semata. Tugas PR tidak hanya merancang dan menyebarkan pesan-pesan dari organisasi melalui media sosial.
Di sisi lain, PR bisa memberikan kontribusi lebih bagi organisasi, yakni di tataran manajerial. Kontribusi tersebut baru bisa terwujud ketika PR berperan dalam pengambilan keputusan organisasi. Ketika PR berpartisipasi atau memiliki akses kepada pengambilan keputusan, kontribusi PR adalah mengidentifikasi konsekuensi, pemangku kepentingan, publik, dan hasil dari keputusan atau hal-hal apa saja yang perlu menjadi perhatian manajemen. Misalnya, media sosial atau media digital menawarkan pemantauan isu yang lebih luas dibanding jika hanya memantau berita-berita di media konvensional seperti surat kabar atau televisi (James 2007; Grunig, 2009).
Namun begitu urusan pemantauan dan evaluasi ini juga belum dimanfaatkan dengan maksimal. Sejumlah penelitian menemukan kurang dari 40 persen praktisi PR tidak memantau apa yang dibicarakan oleh publik strategis eksternal di blog atau media sosial lain tentang organisasi, dan hanya 25 persen responden mengukur apa yang dibicarakan oleh karyawan (kalangan internal) tentang organisasi mereka di media sosial (Macnamara, 2010b). Sementara penelitian Wright (2012) menunjukkan dalam tiga tahun terakhir tidak sampai 50 persen praktisi PR yang menjadi responden, memantau media sosial tentang apa yang dibicarakan publik eksternal tentang organisasi mereka. Angka presentasenya semakin rendah dalam hal pemantauan komunikasi di media sosial yang dilakukan kalangan internal perusahaan, yakni di bawah 30 persen.
Jika ditarik lebih jauh lagi, media sosial juga bisa memberikan manfaat bagi PR itu sendiri, yakni mendapatkan pengakuan lebih dari organisasi tempat mereka bernaung. Hal ini berpijak pada pendapat sejumlah ahli mengenai kehadiran internet bagi PR. Penggunaan World Wide Web oleh praktisi PR mampu meningkatkan peran praktisi PR – baik itu peran teknis atau manajerial – dan meningkatkan status mereka di organisasi. Penggunaan internet untuk pencarian informasi dapat meningkatkan keahlian dan posisi struktural praktisi PR (James, 2007). Dalam penelitiannya, Diga dan Kelleher (2009) menyimpulkan praktisi PR yang memiliki kompetensi dalam menggunakan media sosial mendapatkan pengakuan dari segi struktural, keahlian, dan wibawa (prestis).
Peran PR dalam tataran manajemen organisasi juga mencakup dalam hal kerjasama atau koordinasi dengan departemen yang berbeda-beda. Menurut James (2007) kehadiran internet dan media sosial menuntut organisasi atau perusahaan menyediakan informasi secara cepat dan akurat kepada publik. Faktor ini mungkin akan memberikan tekanan bagi praktisi PR dan tim di mana mereka bekerja. Tekanan juga terjadi pada hubungan antara praktisi PR dengan divisi atau departemen lain, atau staf di jajaran senior, secara khusus CEO dan lingkaran di sekitarnya. Selain itu tekanan juga terjadi pada hubungan dengan divisi teknologi informasi/IT jika tidak tersedia akses langsung untuk upload ke website korporat. Praktisi PR mungkin harus menjalin hubungan yang lebih kuat dengan departemen IT dan mungkin harus terlibat dengan penasehat hukum organisasi dalam rangka untuk menentukan prosedur konten ketika konten diminta secara langsung untuk muncul.
 Riset menunjukkan bahwa praktisi PR yang menggunakan teknologi baru seperti blogging mendapatkan pengakuan lebih dalam organisasi bahwa PR tersebut memiliki power. Beberapa praktisi mungkin akan mendapati diri mereka bekerja dengan pengambil keputusan kunci di organisasi yang tidak menguasai media tersebut, dan pada akhirnya, PR bekerja dengan pengambil keputusan yang sangat peduli dengan perkembangan media dan ingin menggunakan semuanya tanpa mempertimbangkan implikasi sepenuhnya.

Jenis Media Sosial

Menurut Kaplan and Haenlein dalam Yulianita [19] terdapat banyak varian pengelompokkan bentuk media sosial, terbagi atas enam bentuk, yaitu:
1. Collaborative projects (contoh, Wikipedia)
2. Blog dan microblog (contoh, Twitter)
3. Content communities (contoh, Youtube)
4. Social Networking sites (contoh, Facebook)
5. Virtual game worlds (contoh, World of Warcraft)
6. Virtual Social Worlds ( contoh, Second Life).